Saturday 19 February 2011

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2008
TENTANG
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana;

Mengingat: 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA.

BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

Pasal 1
(1) Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut dengan BNPB adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
(2) BNPB berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
(3) BNPB dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 2
BNPB mempunyai tugas:
a. memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara;
b. menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
c. menyampaikan informasi kegiatan penanggulangan bencana kepada masyarakat;
d. melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Presiden setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
e. menggunakan dan mempertanggungjawabkan sumbangan/bantuan nasional dan internasional;
f. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
g. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
h. menyusun pedoman pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BNPB menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien; dan
b. pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.

Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya BNPB dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.

BAB II
ORGANISASI

Bagian Kesatu
Susunan Organisasi BNPB

Pasal 5
BNPB terdiri atas:
a. Kepala;
b. Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana; dan
c. Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana.

Bagian Kedua
Kepala

Pasal 6
Kepala mempunyai tugas memimpin BNPB dalam menjalankan tugas dan fungsi BNPB.

Bagian Ketiga
Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana

Paragraf 1
Kedudukan, Tugas dan Fungsi

Pasal 7
Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNPB.

Pasal 8
Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana mempunyai tugas memberikan masukan dan saran kepada Kepala BNPB dalam penanggulangan bencana.

Pasal 9
Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan konsep kebijakan penanggulangan bencana nasional;
b. pemantauan; dan
c. evaluasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Paragraf 2
Keanggotaan

Pasal 10
Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana terdiri dari Ketua yang dijabat oleh Kepala BNPB dan 19 (sembilan belas) Anggota.

Pasal 11
(1) Anggota Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana terdiri dari:
a. 10 (sepuluh) Pejabat Pemerintah Eselon I atau yang setingkat, yang diusulkan oleh Pimpinan Lembaga Pemerintah; dan
b. 9 (sembilan) Anggota masyarakat profesional.
(2) Pejabat Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, mewakili:
a. Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
b. Departemen Dalam Negeri;
c. Departemen Sosial;
d. Departemen Pekerjaan Umum;
e. Departemen Kesehatan;
f. Departemen Keuangan;
g. Departemen Perhubungan;
h. Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral;
i. Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
j. Tentara Nasional Republik Indonesia.
(3) Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana yang berasal dari masyarakat profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berasal dari para pakar/profesional dan/atau tokoh masyarakat.

Bagian Keempat
Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana

Paragraf 1
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 12
Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNPB.

Pasal 13
Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana mempunyai tugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi yang meliputi prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana.

Pasal 14
Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyelenggaraan penanggulangan bencana;
b. komando penyelenggaraan penanggulangan bencana; dan
c. pelaksana dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Paragraf 2
Susunan Organisasi

Pasal 15
Susunan Organisasi Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana terdiri dari:
a. Sekretariat Utama;
b. Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan;
c. Deputi Bidang Penanganan Darurat;
d. Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi;
e. Deputi Bidang Logistik dan Peralatan;
f. Inspektorat Utama;
g. Pusat; dan
h. Unit Pelaksana Teknis.

Paragraf 3
Sekretariat Utama

Pasal 16
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNPB.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.

Pasal 17
Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan dan pengendalian terhadap program, administrasi dan sumberdaya serta kerjasama.

Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. pengkoordinasian, sinkronisasi, dan integrasi di lingkungan BNPB;
b. pengkoordinasian, perencanaan, dan perumusan kebijakan teknis BNPB;
c. pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, hukum, dan peraturan perundang-undangan, organisasi, tatalaksana, kepegawaian, keuangan, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga BNPB;
d. pembinaan dan pelaksanaan hubungan masyarakat dan protokol di lingkungan BNPB;
e. fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana;
f. pengkoordinasian dalam penyusunan laporan BNPB.

Paragraf 4
Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan

Pasal 19
(1) Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNPB.
(2) Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 20
Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat.

Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat;
b. pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat;
c. pelaksanaan hubungan kerja di bidang penanggulangan bencana pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat;
d. pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat.

Paragraf 5
Deputi Bidang Penanganan Darurat

Pasal 22
(1) Deputi Bidang Penanganan Darurat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNPB.
(2) Deputi Bidang Penanganan Darurat dipimpin oleh Deputi.

Pasal 23
Deputi Bidang Penanganan Darurat mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat.

Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Deputi Bidang Penanganan Darurat menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat dan penanganan pengungsi;
b. pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat dan penanganan pengungsi;
c. komando pelaksanaan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat;
d. pelaksanaan hubungan kerja di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat dan penanganan pengungsi;
e. pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat dan penanganan pengungsi.

Paragraf 6
Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Pasal 25
(1) Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNPB.
(2) Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi dipimpin oleh Deputi.

Pasal 26
Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada pascabencana.

Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada pascabencana;
b. pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada pascabencana;
c. pelaksanaan hubungan kerja di bidang penanggulangan bencana pada pascabencana;
d. pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada pascabencana.

Paragraf 7
Deputi Bidang Logistik dan Peralatan

Pasal 28
(1) Deputi Bidang Logistik dan Peralatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNPB.
(2) Deputi Bidang Logistik dan Peralatan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 29
Deputi Bidang Logistik dan Peralatan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan dukungan logistik dan peralatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Deputi Bidang Logistik dan Peralatan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang logistik dan peralatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana;
b. pelaksanaan penyusunan perencanaan di bidang logistik dan peralatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana;
c. pemantauan, evaluasi, analisis, pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang logistik dan peralatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Paragraf 8
Inspektorat Utama

Pasal 31
(1) Inspektorat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNPB.
(2) Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.

Pasal 32
Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan BNPB.

Pasal 33
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan fungsional di lingkungan BNPB;
b. pelaksanaan pengawasan kinerja, keuangan, dan pengawasan untuk tujuan tertentu atas petunjuk Kepala BNPB;
c. pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat Utama;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan.

Paragraf 9
Pusat

Pasal 34
(1) Di lingkungan Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana dapat dibentuk 2 (dua) Pusat sebagai unsur penunjang tugas dan fungsi Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana.
(2) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNPB.

Pasal 35
Pembentukan Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ditetapkan oleh Kepala BNPB setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Paragraf 10
Unit Pelaksana Teknis

Pasal 36
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.

Pasal 37
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ditetapkan oleh Kepala BNPB setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Paragraf 11
Lain-lain

Pasal 38
(1) Sekretariat Utama terdiri dari paling banyak 4 (empat) Biro, masing-masing Biro terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari 2 (dua) Subbagian.
(2) Masing-masing Deputi terdiri dari paling banyak 4 (empat) Direktorat, masing-masing Direktorat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat, dan masing-masing Subdirektorat terdiri dari 2 (dua) Seksi.
(3) Inspektorat Utama terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Inspektorat, masing-masing Inspektorat terdiri dari 1 (satu) Subbagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
(4) Pusat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bidang dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha, masing-masing Bidang terdiri dari 2 (dua) Subbidang.

Pasal 39
Di lingkungan BNPB dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB III
TATA KERJA

Pasal 40
Kepala BNPB mengendalikan pelaksanaan tugas dan fungsi Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana dan Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana.

Pasal 41
(1) Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana melaksanakan sidang anggota secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh Kepala BNPB selaku Ketua Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana.
(2) Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana dapat mengundang lembaga pemerintah baik pusat maupun daerah, lembaga usaha, lembaga internasional dan/atau pihak lain yang dipandang perlu dalam sidang anggota Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana.

Pasal 42
Semua unsur di lingkungan BNPB dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan BNPB sendiri maupun dalam hubungan antar lembaga pemerintah baik pusat maupun daerah.

Pasal 43
Setiap pimpinan satuan organisasi Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana wajib melaksanakan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing yang memungkinkan terlaksananya mekanisme uji silang.

Pasal 44
Setiap pimpinan satuan organisasi Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 45
Setiap pimpinan satuan organisasi Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab pada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan secara berkala tepat pada waktunya.

Pasal 46
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.

Pasal 47
Fungsi koordinasi Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana dilaksanakan melalui koordinasi dengan lembaga pemerintah baik pusat maupun daerah, lembaga usaha, lembaga internasional dan/atau pihak lain yang dipandang perlu pada tahap prabencana dan pascabencana.

Pasal 48
(1) Fungsi komando Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana dilaksanakan melalui pengerahan sumberdaya manusia, peralatan, dan logistik dari instansi terkait, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka penanganan darurat bencana.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 49
Fungsi pelaksanaan Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana dilaksanakan secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan lembaga pemerintah baik pusat maupun daerah, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperhatikan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 50
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja BNPB diatur oleh Kepala BNPB.

BAB IV
PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN

Bagian Kesatu
Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala

Pasal 51
Kepala BNPB diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Pasal 52
Kepala BNPB diberikan hak keuangan dan administrasi setingkat Menteri.

Bagian Kedua
Pengangkatan dan Pemberhentian
Anggota Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana

Pasal 53
Anggota Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Pasal 54
(1) Anggota Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana yang berasal dari unsur Pemerintah diusulkan oleh pimpinan lembaga pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) kepada Kepala BNPB.
(2) Kepala BNPB mengusulkan calon Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden untuk diangkat sebagai Anggota Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana.

Pasal 55
(1) Anggota Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana yang berasal dari kalangan masyarakat profesional diusulkan oleh Kepala BNPB kepada Presiden sejumlah 18 (delapan belas) calon Anggota Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana.
(2) Calon Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 56
9 (sembilan) calon Anggota yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan diangkat dan ditetapkan oleh Presiden menjadi Anggota Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana.

Pasal 57
Anggota Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 diangkat untuk masa tugas selama 5 (lima) tahun.

Pasal 58
Mekanisme pemilihan dan kriteria Anggota Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana dari masyarakat profesional diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala BNPB.

Bagian Ketiga
Eselon, Pengangkatan, dan Pemberhentian
Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana

Pasal 59
(1) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektorat Utama adalah jabatan struktural eselon I.a.
(2) Kepala Biro, Direktur, Inspektur, dan Kepala Pusat adalah jabatan struktural eselon II.a.
(3) Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan BNPB setinggi-tingginya adalah jabatan struktural eselon II.b.
(4) Kepala Subdirektorat, Kepala Bagian, dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon III.a.
(5) Kepala Seksi, Kepala Subbagian, dan Kepala Subbidang adalah jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 60
(1) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala BNPB.
(2) Pejabat Eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BNPB.

Pasal 61
Jabatan di lingkungan Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana merupakan jabatan negeri yang diisi oleh Pegawai Negeri Sipil yang profesional dan ahli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB V
PEMBIAYAAN

Pasal 62
Pembiayaan untuk mendukung kegiatan BNPB dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber anggaran lainnya yang sah serta tidak mengikat.

BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 63
(1) Untuk melaksanakan tugas penanggulangan bencana di daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota dibentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disebut BPBD yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(2) Pembentukan BPBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui koordinasi dengan BNPB.
(3) BNPB mengadakan rapat koordinasi dengan BPBD, sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 64
Rincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja BNPB ditetapkan oleh Kepala BNPB setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 65
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini:
a. Bidang tugas penanggulangan bencana dilaksanakan oleh Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana sampai dengan selesainya penataan organisasi BNPB berdasarkan Peraturan Presiden ini;
b. Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini menyerahkan seluruh arsip dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan bidang tugas penanganan bencana kepada BNPB;
c. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pelaksana Harian Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana menjadi Pegawai Negeri Sipil pada BNPB dengan ketentuan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dapat memilih status tetap sebagai Pegawai Negeri Sipil BNPB atau kembali kepada instansi induknya;
d. Kepala BNPB dan Kepala Badan Kepegawaian Negara mengatur penyelesaian administrasi pengalihan Pegawai Negeri Sipil dari Pelaksana Harian Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana kepada BNPB sebagaimana dimaksud pada huruf c;
e. Seluruh aset negara yang dikelola dan digunakan oleh Pelaksana Harian Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana untuk pelaksanaan bidang tugas penanganan bencana dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, beralih pengelolaan dan penggunaannya kepada BNPB setelah mendapat persetujuan Menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan.

Pasal 66
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, biaya pelaksanaan tugas dan fungsi BNPB dibebankan kepada anggaran belanja Pelaksana Harian Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana sampai dengan BNPB memiliki anggaran sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 67
(1) Peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2007, masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
(2) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Pelaksana Harian Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden ini.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 68
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2007, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 69
Pada saat berlakunya Peraturan Presiden ini semua peraturan yang berkaitan dengan penanggulangan bencana dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 70
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Januari 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

No comments: